PEKANBARU - Hingga Juli 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran berhasil menyelesaikan sebanyak 13 perkara pidana melalui restoratif justice.Hal itu diungkapkan Kajati Riau Dr. Jaja Subagja melalui Kasi Penkum Bambang Heripurwanto kepada Singgalang, Senin (25/7/2022).
"Sudah 13 perkara, terbaru pada Senin 25 Juli 2022 JAM-Pidum Kejagung RI menyetujui permohonan restoratif justice yang kita ajukan untuk terdakwa Betty Ernawati Br Bakara yang tengah ditutut pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan pada Kejari Bengkalis," kata Bambang.Data yang berhasil Singgalang himpun, 13 perkara yang diselesaikan melalui restoratif justice (RJ) itu adalah:
- Pelaksanaan RJ pada 31 Januari terhadap tersangka Irfan Enera yang terjerat pasal 362 jo pasal 367 ayat 2 KUHP pada Kejari Rokan Hilir.
- 2 Maret, untuk tersangka Murdani yang terjerat pasal 362 KUHP pada Kejari Pelalawan.
- 31 Maret terhadap tersangka Qori Pratama pasal yang disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 pada Kejari Indragiri Hulu.
- 31 Maret untuk tersangka Abdul Rachman Pratama terjerat pasal 310 ayat 2 UU No.22 tahun 2009 pada Kejari Pelalawan.
- 31 Maret untuk tersangka Muhammad Doni terjerat pasal 362 jo pasal 53 ayat1 KUHP pada Kejari Rokan Hulu.
- 31 Maret, terhadap tersangka Gozali Hasibuan, pasal 480 ayat 1 KUHP pada Kejari Rokan Hulu.
- 31 Maret, tersangka Erlianus Waruwu, pasal 351 ayat 1 KUHP pada Kejari Indragiri Hulu.
- 26 April, tersangka Widi Sanjay Sihombimg, pasal 362 KUHP pada Kejari Kampar.
- 23 Juni, tersangka Hendra Gusti Pasal 362 KUHP Kejari Pekanbaru.
- 30 Juni, tersangka Sanus dan Alpin Dimansyah, pasal 80 UU No.35 tahun 2014, Kejari Indragiri Hilir.
- 30 Juni, tersangla Anwar, pasal 480 Ayat 1 KUHP pada Kejari Siak.
- 30 Juni, tersangka Siti Nur Afni Pasal 351 ayat 1 KUHP Kejari Pelalawan
- dan 25 Juli tersangka Betty Ernawati Br Bakara Pasal 351 ayat 1 KUHP Kejari Bengkalis.