PEKANBARU - Tak biasa terjadi, sebanyak 78 tersangka dalam perkara perjudian hadir di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Jumat (19/8) pagi."Para tersangka ini merupakan para pelaku perjudian yang ditangkap Ditreskrimum Polda Riau bersama Polres dan jajaran di Bumi Lancang Kuning," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Kombes Sunarto menerangkan bahwa para pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar selama satu pekan belakangan ini."Selain tersangka diamankan juga barang bukti berupa uang, mesin permainan, kartu, ayam hingga perjudian online," ungkapnya.
Lebihlanjut, Sunarto menerangkan hasil tangkapan tersebut bentuk komitmen Polda Riau dan seluruh jajaran hingga di Polres, bahwa tidak ada tempat dan ruang untuk semua bentuk perjudian."Kapolda Riau Irjen Iqbal menegaskan seluruh jajaran agar atensi terhadap masalah kasus judi ini," tegas Sunarto yang didampingi Direktur Reskrimum Kombes Asep Darmawan dan para Kasat Reskrim jajaran Polda Riau.
Selama 2022Ditempat yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polres jajaran telah meringkus sedikitnya 228 orang yang terkait kasus perjudian selama tahun 2022.
"228 tersangka ini sedang dalam proses terpisah-pisah mwnggunakan pasal 303 temtsngDari 228 tersangka ini dibekuk dari total 145 kasus yang ditangani kepolisian di Riau sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2022.
Pantauam Singgalang, dari 78 tersangka ada satu perempuan yang ikutan memakai baju tahanan itu."Ini bentuk komitmen Polda Riau dan seluruh jajaran hingga di Polres, bahwa tidak ada tempat dan ruang untuk semua bentuk perjudian.," ungkapnya.Tak hanya itu saja, Kapolda Riau Irjen Iqbal menegaskan seluruh jajaran agar atensi terhadap masalah kasus judi ini," jelasnya.Selain menyita barang bukti berupa mesin ketangkasan, kartu dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perjudian, aparat juga menyita uang tunai yang digunakan senilai Rp 75,1 juta.
Kombes Sunarto merincikan, dari kasus yang diproses tersebut, enam diantaranya diungkap oleh Polda Riau melalui Direktorat Reskrimum, Polres Meranti empat kasus, Pelalawan lima kasus, Siak dan Kuansing sebanyak enam kasus, Dumai ada 11 kasus, Polresta Pekanbaru dan Inhil masing-masing 12 kasus.Kemudian Polres Rohil dan Inhu masing-masingnya sebanyak 13 kasus, Polres Kampar ada 16 kasus, Bengkalis sebanyak 19 kasus dan tertinggi pengungkapannya Polres Rohul dengan 22 kasus perjudian.
Dari keseluruhan kasus yang ditangani, 68 kasus diantaranya dalam proses penyidikan, 1 kasus tahap I, 58 kasus telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan 29 kasus telah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU (Tahap II).Kabid Humas Polda Riau meyakinkan, penindakan terhadap perjudian tak akan berhenti.
"Tentu, sesuai perintah bapak Kapolda Riau bahwa penindakan terus dilakukan dan tidak ada tempat dan ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun. Ini komitmen kita," ulang Kombes Sunarto.Pihaknya mengajak seluruh elemen untuk bergandeng tangan, bersinergi mencegah dan memberantas penyakit masyarakat tersebut.
Editor : Eriandi