PADANG - Satu gerai Toko ACE Hardware berdiri di jalan protokol, Jendral Sudirman Padang. Mulut toko tersebut persis mengarah pada jalan protokol, tepatnya di sebalah Radio Republik Indonesia Padang.Kehadiran toko perkakas tersebut menjadi sorotan masyarakat Kota Padang. Karena berada di jalan protokol, ruas jalan paling berwibawa. Jalan yang diperuntukan bagi fasilitas perkantoran, bukan untuk daerah komersil, seperti mall dan swalayan.
"Aneh, kenapa bisa. Itu urusan Kota Padang itu,"sebut Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Heri Nofiardi pada Singgalang, Rabu (2/11/2022).Kehadiran toko tersebut juga mengejutkan banyak pihak. Bahkan, Walikota Padang Hendri Septa juga tidak mengetahui kehadiran toko itu.
"Kami tidak tahu, itu izinnya tidak melalui kami. Tapi melalui aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS). Nanti akan kami tinjau,"sebutnya.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Adib Alfikri juga mengaku tidak tahu ada izin toko ACE di Jalan Sudirman Padang.
"Itu wilayahnya di Kota Padang, tidak ada izinnya sama kami,"katanya.Hampir semua pejabat yang berwenang dalam perizinan tidak mengetahui dengan kehadiran Toko ACE di Jalan Sudirman Padang. Toko itu sudah diresmikan, sudah dibuka pula untuk umum.
Kepala Dinas PMPTSP Kota Padang Editiyawarman juga menyangkal dengan kehadiran toko itu. "Kami juga tidak tahu izinnya,"katanya.Untuk itu, Edityawarman mengaku akan meninjau ke lakasi. "Kita akan tinjau ke lapangan. Karena tidak ada izinnya kami keluarkan,"ujarnya.
Diketahui, peruntukkan jalan protokol mengacu kepada Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010 – 2030. Jalan Jend. Sudirman diperuntukkan sebagai wilayah perkantoran tingkat provinsi.Hal demikian termaktub di dalam Pasal 70 Ayat (3) Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2012 yang menyatakan perkantoran pemerintah provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang saat ini, yaitu di koridor Jalan Jend. Sudirman dan Jl. Khatib Sulaiman.Dengan ditetapkannya Jln. Jend. Sudirman sebagai kawasan pemerintah provinsi menandakan seluruh bangunan yang berada di sekitar Jalan Jend. Sudirman adalah bangunan yang berkaitan dengan perkantoran pemerintahan provinsi.Bangunan gedung yang berdiri di sekitar ruas Jalan Jend. Sudirman harus sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bangunan gedung harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam RTRW, RDTR dan atau RTBL.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang mengatur terhadap Jalan Jend. Sudirman ditetapkan sebagai kawasan perkantoran pemerintah provinsi. Maka demikian bangunan gedung yang berdiri disekita Jalan Jend. Sudirman yang peruntukkannya tidak sesuai dengan RTRW Kota Padang dianggap telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.Sekadar diketahui, sistem perizinan menggunakan OSS secara umum banyak menyisakan masalah. Terutama dalam menempatkan titik lokasi usaha yang dituju. Titik yang diarahkan tidak akurat, selain itu juga tidak mempertimbangkan kondisi lapangan. Karena semuanya bekerja adalah aplikasi, menjadikan google map sebagai penunjuk titik usaha.(yose)
Editor : Eriandi