PASAMAN BARAT - Masyarakat yang tinggal di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di dekat kandang kambing.Korban diketahui berinisial Sumarno (48) yang ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi yang sudah membusuk di samping kandang kambing rumah korban yang berada di Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, penemuan mayat ini berawal dari pihak keluarga korban yang sejak lima hari belakangan ini tidak pernah melihat korban di rumah ataupun melakukan aktivitas seperti biasanya.Pihak keluarga, melaporkan kejadian kehilangan korban tersebut kepada Ketua RT setempat, Kepala Dusun dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua Bandarajo dan masyarakat lainnya.
“Masyarakat setempat yang juga tetangga korban bersama pihak keluarga, sudah berupaya mencari keberadaan korban namun tidak kunjung ditemukan, selanjutnya masyarakat juga menanyakan keberadaan korban kepada istrinya yang bernama Reni (47),” ujar Kapolres pada saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (8/1/2024) pagi .AKBP Agung Basuki menjelaskan, menurut keterangan dari Reni (istri korban) mengatakan bahwa suaminya pergi dari rumah dengan membawa racun rumput beserta pakaiannya sendiri.
“Merasa curiga dan ada kejanggalan, pihak keluarga dan masyarakat setempat masuk ke dalam rumah korban, saat itu sudah tidak terlihat lagi pakaian dari istri korban didalam rumahnya,” terangnya.Dijelaskan, dari keterangan istri korban tersebut, kecurigaan pihak keluarga dan masyarakat setempat semakin menguat, saat mencium bau busuk yang sangat menyengat dari arah kandang kambing milik korban yang berada disamping kanan rumah korban.
Selanjutnya, pihak keluarga dan beberapa tetangga korban mencari sumber bau yang menyengat tersebut, dan membongkar timbunan sampah serta pelepah sawit dan daun pisang yang berada disamping kandang kambing milik korban.“Setelah membongkar tumpukan daun disamping kandang kambing milik korban, pihak keluarga dan tetangga korban sekilas melihat seperti lengan manusia, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Pemuda setempat, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman,” jelasnya.
Kapolres menerangkan kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal kecurigaan para saksi yang menyatakan bahwa ketika mayat Sumarno ditemukan pada Minggu (7/1) pukul 20.00 Wib tersebut, terduga pelaku tidak berada di rumah, menurut informasinya, pelaku pergi ke rumah saudara korban di Sidomulyo, Kecamatan Kinali.“Berdasarkan alibi tersebut, tidak lama kemudian pada pukul 22.35 Wib, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di jalan Plasma V Nagari Kato Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” ungkap Kapolres.Berdasarkan interogasi awal terhadap pelaku yang tak lain adalah istri korban mengakui bahwa telah membunuh suaminya pada hari Kamis (4/1/2024) sekira pukul 20.00 Wib dengan menggunakan racun rumput yang dimasukan kedalam wadah tempat air minum milik korban.“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput, pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,” ungkap Kapolres.
AKBP Agung Basuki kembali menjelaskan, atas kasus penemuan mayat ini Sat Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Identifikasi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.“Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsy mendalam terkait penyebab kematian terhadap korban, atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.
Editor : Eriandi