SINGGALANG RIAU - Sempat viral menjambret seorang pemulung di flayover Arengka, seorang pria berinisial SM (27) ditangkap Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru.Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil kepada awak media, Rabu (6/3/2024).
"Benar, SM ditangkap di rumahnya di Jalan Surabaya Kelurahan Tangkerang Selatan pada Jumat 1 Maret 2024," katanya.AKP Syafnil menjelaskan, saat diintrogasi SM mengaku pernah melakukan jambret, curanmor dan juga mengaku anggota polisi untuk memeras korban.
Syafnil menjelaskan, penangkapan SM berawal dari adanya laporan aksi curanmor yang terjadi di Kantor Bumi Riau Berkarya yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.Saat itu, SM berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scopy BM 4009 ABG milik korban bernama Indah Susanti (34).
Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal berhasil mengamankan rekan tersangka berinisial AP."Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan tersangka AP sementara tersangka SM berhasil kabur," kata AKP Syafnil.
Kemudian, pada Jumat (01/03/2024) kemaren, petugas mendapat informasi bahwa tersangka SM sedang berada dirumahnya di Jalan Surabaya."Dari informasi tersebut, kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat berada dirumahnya," kata Kapolsek.
Dihadapan petugas tersangka mengaku telah mecuri sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah di Jalan SM Amin seharga Rp3 juta."Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjambret seorang pemulung saat melintas di Fly Over pasar pagi arengka," kata Kapolsek.Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya."Kami akan memastikan agar pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.
Kontributor: Ihsan
Editor : Eriandi