SINGGALANG RIAU - Panji Citro Tambunan telah dikeluarkan dari sel tahanan Mapolsek Sukajadi.Penuntutan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang disematkan kepadanya telah dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) itu telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya.Selanjutnya, SKP2 diserahkan kepada tersangka.
"Bahwa pada hari ini, setelah melalui proses pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka dikeluarkan (Surat) Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama perkara tersangka Panji Citro Tambunan," ujar Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Rabu (3/4).Terbitnya SKP2 ini dilatari oleh disetujuinya permohonan penghentian penuntutan perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Persetujuan itu disampaikan pada ekspos yang dilaksanakan pada Selasa (2/4) kemarin."Proses pengajuan kemarin. Alhamdulillah disetujui oleh Jampidum dan pada hari ini terhadap tersangka bisa dikeluarkan dari tahanan dan bisa menghirup udara bebas," kata Kajari.
SKP2 itu tengah diserahkan kepada tersangka, Panji Citro, dengan disaksikan orang tuanya, korban, saksi dan penyidik kepolisian. Dengan adanya SKP2 ini, Panji bisa kembali ke kehidupan bermasyarakat, sehingga bisa hidup rukun, damai tentram bersama korban."Jadi tidak ada lagi perbuatan pidana yang dilakukan. Ketika melakukan perbuatan pidana lagi, maka SKP2 ini bisa dicabut," tegas Kajari.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, memaparkan kronologis perkara yang menjerat Panji dalam perkara penggelapan. Adapun korbannya bernama Widia Sari.Yakni, bermula pada Selasa (19/1) malam, ketika Widia diajak bertemu oleh pelaku di sebuah warung makan. Saat itu, pelaku berpura-pura tidak memiliki uang tunai untuk membayar makan dan meminjam motor Widia untuk mengambil uang di ATM."Korban kemudian meminta temannya untuk menemani pelaku. Sesampainya di ATM BCA di Jalan Ahmad Yani, pelaku mengajak teman korban membeli paket internet terlebih dahulu. Di tengah perjalanan, pelaku berniat membawa kabur motor korban dan langsung tancap gas," kata Arief di tempat yang sama.Setelah kejadian itu, korban dan temannya itu langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sukajadi. Korban terus berusaha menghubungi pelaku untuk mengembalikan motornya.
"Pada Rabu (24/1) malam, pelaku akhirnya menghubungi korban dan berniat mengembalikan motornya. Namun, pelaku terlebih dahulu meminta uang Rp1 juta kepada korban untuk membayar biaya sewa kos. Korban menyetujuinya dan pelaku datang ke rumah kosnya untuk mengembalikan motor," lanjut Kasi Pidum.Namun, sebelum sempat mengembalikan motor, pelaku ditangkap oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Sukajadi. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP," tegas M Arief Yunandi.
Seiring proses penyidikan, perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.Saat perkara di tangan Jaksa, penuntutan perkara dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice.
"Alhamdulillah, seluruh syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif telah terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.Kontributor: Mhd Ihsan
Editor : Eriandi