PADANG - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Khairunas, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin di Solok Selatan pada Rabu (8/5/2024).
Khairunas tiba di Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil Pajero Sport.
Dia kemudian menuju ke lantai 4 untuk diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.
Setelah dua jam pemeriksaan, Khairunas yang mengenakan kemeja putih turun dari lantai 4.
Saat ditanya wartawan, Khairunas mengelak dan tidak mau memberikan jawaban, hanya meminta untuk menanyakan kepada penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, mengatakan bahwa Khairunas dimintai keterangan selama 2 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB."Ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Tadi beliau minta waktu karena jam 12.00 WIB ada acara," jelas Hadiman.
Hadiman menambahkan bahwa jika ada keterangan yang perlu diminta lagi, pihaknya akan kembali meminta keterangan Khairunas.
Selain Khairunas, dua saksi lainnya yang dimintai keterangan adalah seorang wali nagari dan pejabat salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Total sudah 16 saksi yang diminta keterangan. Selain bupati juga ada Sekda, OPD, adik ipar bupati, dan kelompok tani," kata Hadiman.
Editor : Rahmat