Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Tujuh Tersangka Ditahan, Satu Orang DPO

×

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Tujuh Tersangka Ditahan, Satu Orang DPO

Bagikan berita
Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Tujuh Tersangka Ditahan, Satu Orang DPO
Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Tujuh Tersangka Ditahan, Satu Orang DPO

Padang, Singgalang -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar. Sedangkan satu orang tersangka masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), Kamis (6/6).

Sebelum ditahan, ketujuh tersangka telah menjalani pemeriksaan dua kali, yaitu pada Jumat minggu lalu dan Kamis kemarin.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menyebutkan, ketujuh tersangka yang ditahan yaitu R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar. Kemudian, SA selaku ASN SMK, dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ).

Selanjutnya, ada tersangka lain yang merupakan pihak rekanan. Sementara, lima tersangka lainnya adalah kelompok rekanan pengadaan yakni E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara) dan SY (Direktur Inovasi Global).

"Sedangkan BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri, tidak hadir. Ini merupakan panggilan kedua terhadap tersangka. Untuk itu kami menetapkan tersangka BA, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Para tersangka yang telah ditahan penyidik Kejati Sumbar ini selanjutnya dititipkan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Padang. Selain itu, dari ketujuh orang tersangka, satu di antaranya yaitu SY selaku Direktur CV.Inovasi Global, telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp60 juta. Sedangkan sisanya yang Rp9 juta, dalam waktu dekat akan dikembalikan.

"Tersangka SY ini hanya menerima dua persen dari pekerjaan," imbuhnya.

Selain itu, penyidik Kejati Sumbar, juga menyita handphone, salah satu tersangka untuk didalami. Disebutkannya, para tersangka dikenakan pasal 2,3,5 Jo 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001.

"Dimana ancaman hukumnya minimal satu tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Hadiman.

Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Provinsi Sumbar. Adapun total kerugian dari kasus tersebut adalah Rp5,5 miliar. Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.

Editor : MELDA RIANI
Bagikan

Berita Terkait
Terkini