SINGGALANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa izin pengelolaan tambang yang diajukan Nahdlatul Ulama (NU) sedang dalam proses administrasi.
Arifin mengatakan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk NU dimungkinkan terbit tahun ini.
Diketahui, pemerintah memang memberikan peluang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengelola tambang, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
"Izin pertambangan NU lagi diurus, dalam proses administrasi. Kayaknya iya (terbit tahun ini)," katanya dilansir dari YouTube Kompascom Reporter on Location, Kamis, 20 Juni 2024.
Arifin menjelaskan, perizinan kelola tambang oleh ormas keagamaan berdasarkan rekomendasi Kementerian investasi atau badan koordinas penanaman modal. Sedangkan izin pertambangannya dari Kementerian ESDM.
Adapun pemerintah telah menyediakan lahan tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B, perusahaan perusahaan besar untuk diberikan ke ormas keagamaan.Lahan tambang itu terdiri dari PKP2B PT Kaltim primol PT Arutmin Indonesia, PT Dilokal Indonesia, PT Adaro Energi Tbk, PT Multi Harapan Uama dan PT Kideko Jaya Agung.
Lahan-lahan tersebut dialokasikan untuk 6 ormas keagamaan meliputi NU, Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Hingga saat ini, NU menjadi satu-satunya ormas keagamaan yang sudah mengajukan izin kelola tambang.
NU dipastikan bakal mengelola lahan pertambanan PKP2B Kaltim Prima Coal.
Editor : RC 014Sumber : YouTube Kompascom Reporter on Location