SINGGALANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru Juli 2024, yang galbay makin dipersulit. Jangan lakukan hal fatal Ini jika tidak ingin diblacklist dari pinjol
Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas terkait update aturan OJK terbaru dikeluarkan per 1 Juli 2024.
Melansir dari kanal YouTube Desi Sutriani pada Minggu, 7 Juli 2024, bahwa peraturan tersebut semakin mempersulit kaum gagal bayar (galbay).
Sebelum lanjut ke pembahasan, ada sebuah berita viral terkait calon karyawan data mereka digunakan untuk pinjaman online, dan mencapai kerugian Rp1 miliar.
Lantaran, terdapat puluhan nama karyawan yang digunakan. Kini juga sudah terjadi di Batam.
Jika Anda sedang mencari lowongan kerja dan gajinya tidak masuk akal, kategori pekerjaannya tidak terlalu berat, wajib diwaspadai.Sebab, KTP, nomor WhatsApp, alamat, dan data pribadi Anda lainnya bisa dimasukkan ke perpinjolan, ataupun spam judi online (judol).
Jika pencari kerja sedang melihat lowongan pekerjaan dimanapun pasti akan segera melamarnya, dan berharap akan baik-baik saja. Ternyata ada sindikat-sindikat yang menggunakan data Anda untuk pinjol.
So, bagi Anda semua yang ingin melamar pekerjaan ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Jangan pernah melampirkan KTP sebelum Anda dipanggil interview
Editor : RC 014Sumber : YouTube Desi Sutriani