Kubu Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Terhadap Polda Jabar

×

Kubu Pegi Setiawan Tuntut Ganti Rugi Terhadap Polda Jabar

Bagikan berita
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: Suara Surabaya)
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: Suara Surabaya)

SINGGALANG - Selain meminta menjalankan amar putusan majelis hakim yakni memulihkan nama baik Pegi Setiawan.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM akan menuntut ganti rugi ke Polda Jawa barat, atas kerugian yang dialaminya selama ditetapkan tersangka dan ditahan dipolda Jabar baik itu secara material maupun immaterial.

"Di amar putusan pra peradilan itu ada rehabilitasi ya. Rehabilitasi itu berarti penyidik berkewajiban semula mengumumkan Pegi Setiawan tersangka. Nah rehabilitasi itu Polda Jawa Barat juga nanti harus mengumumkan lagi bahwa Pegi Setiawan ini tidak lagi sebagai tersangka," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Selasa, 9 Juli 2024.

Menurut Toni, hal itu karena banyak sekali kalimat-kalimat dari Kabid Humas waktu itu Pegi Setiawan adalah sebagai tersangka kasus Vina Cirebon sudah melalui penyelidikan penyelidikan sangat kuat.

"Jadi harus diumumkan lagi Pegi Setiawan bukanlah pelakunya danbukan tersangka lagi. Itu rehabilitasi," katanya.

Toni menegaskan, amar yang belum ada itu mengenai ganti kerugian ini karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan.

Meskipun sebagai kuli bangunan, terang Toni, Pegi berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan.

"Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian itu dari materil. Materil itu tadi penghasilan yang hilang," katanya.

"Kemudian ada l sepeda motor yang disita sejak 2016-2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat Polda Jawa Barat itu dua sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya bayar sewa 1 hari Rp30.000 saja kali 8 tahun. Nah itu kurang lebih Rp160 juta," katanya.

Selanjutnya, kata Toni, imaterilnya dia pemeriksaan psikologis yang dinilai cenderung melakukan tindak pidana pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Metro Tv
Bagikan

Berita Terkait
Terkini