Waspada! OJK Peringatkan Bahaya Jebakan Pinjol, Ancam Pidana Nasabah Galbay

×

Waspada! OJK Peringatkan Bahaya Jebakan Pinjol, Ancam Pidana Nasabah Galbay

Bagikan berita
Ilustrasi jebakan pinjol. (Foto: Fintech ID)
Ilustrasi jebakan pinjol. (Foto: Fintech ID)

SINGGALANG - Waspad! OJK peringatkan bahayanya saat Anda akan terjebak jebakan pinjol (pinjaman online) baik itu pinjol legal, maupun ilegal yang mengarahkan Anda kepada tindakan-tindakan pidana.

Pasalnya, banyak banget orang-orang yang rela, atau terjebak dalam pinjaman online hingga jeratan utang pituang yang hanya perdata berubah menjadi pidana.

Nah, ada beberapa poin penting yang harus Anda catat. Informasi ini melansir dari YouTube Fintech ID. berjudul OJK Peringatakan Bahaya Jebakan Pinjol Ancam Pidana Nasabah Galbay" pada Senin, 15 Juli 2024.

Pemalsuan dokumen

Pemalsuan dokumen terutama dokumen negara. Jika misalnya gaji Anda Rp1 juta juta tetapi Anda katakan Rp5 juta tentu ada risikonya. Tetapi tidak terlalu parah.

Jika Anda sampai memanipulasi, atau ngedit-ngedit nomor KTP, NPWP, dan lain sebagainya. Nah itu juga sangat fatal risikonya.

Terpancing Debt Collector

Dipancing-pancing oleh Debt Collector karena ditekan. Kesabaran juga sudah mentok, dan jadi emosi akhirnya melakukan tindakan kekerasan yang berujung ke pidana.

Itu salah satu contoh jebakan oknum pinjol nakal. Tujuannya menagih utang sehingga mereka berfokus pada hal yang membuat nasabah resah, gelisah.

Jika sudah terpnacing emosi, Anda tidak bisa berpikir jernih karena stres, dan takut. Terkadang orang itu takut itu tidak cuma takut akan kekerasan DC tapi lebih banyak orang itu takut karena malu.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Fintech ID
Bagikan

Berita Terkait
Terkini