Penyidikan Pegi Setiawan Dihentikan Usai Lepas dari Status Tersangka

×

Penyidikan Pegi Setiawan Dihentikan Usai Lepas dari Status Tersangka

Bagikan berita
Pegi Setiawan. (Foto: Tribunnews.com)
Pegi Setiawan. (Foto: Tribunnews.com)

SINGGALANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan segera memberikan nota pendapat tertulis atas penghentian penyidikan Pegi Setiawan yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Nota pendapat ini merupakan bagian akhir dari penyidikan Pegi Setiawan yang telah dikabulkan pra peradilannya oleh PN Bandung.

Penghentian penyidikan kasus Pegi ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Sri Nurcahya Wijaya dilansir dari YouTube METRO TV, JUmat, 19 Juli 2024.

Sri menambahkan, Polda Jabar juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan atas nama Pegi Setiawan pada 12 Juli 2024.

"Atas dasar inilah Jaksa selanjutnya akan membuat nota pendapat Pegi Setiawan bebas dari jerat kasus kematian Vina dan Eki setelah Hakim tunggal Eman Sulaiman mengabulkan gugatan praeradilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Senin Juli 2024," katanya.

Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam. Namun tuduhan itu ternyata tidak berdasar.

Polda Jabar tidak memiliki bukti otentik seperti sidik jari Pegi di alat pembunuh, dan korban di pakaian, dan motor Pegi, serta tidak menunjukkan rekaman CCTV saat peristiwa terjadi.

Selain itu tidak ada bukti digital forensik berupa percakapan di telepon seluler yang dapat membuktikan ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan Pegi terhadap kedua korban. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini