Siap-siap! Kendaraan Berbahan Baka Minyak Bakal Kena Pajak Karbon

×

Siap-siap! Kendaraan Berbahan Baka Minyak Bakal Kena Pajak Karbon

Bagikan berita
Ilustrasi kendaraan kena pajak. (Foto: KKB BCA Virtual Mall)
Ilustrasi kendaraan kena pajak. (Foto: KKB BCA Virtual Mall)

SINGGALANG - Deputi III Bidang Pengembangan Usaha & BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyebut, nantinya terdapat dua fase penerapan pajak karbon sesuai dengan rancangan peta jalan (roadmap).

Namun, belum diketahui kapan kebijakan ini akan mulai diimplementasikan.

Untuk fase pertama, pajak karbon diusulkan hanya untuk subsektor pembangkit listrik.

"Pemerintah melaksanakan pembahasan pete jalan pajak karbon di mana pada tahap awal peta jalan pajak karbon diuuslkan cukup mengatur terkait penerapan pajak karbon bagai subsektor pembangkit listrik untuk mendukung dan menyesuaikan dengan peta jalan perdagangan karbon yang sudah ada," katanya dilansir dari YouTube METRO TV, Rabu, 24 Juli 2024.

Hal itu disampaikan Elen saat sambutan dalam webinar betajuk Perdagangan dan Bursa Karbon di Indonesia 2024 di Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024.

Kemudian, untuk fase kedua, Elen menjelaskan, akan terdapat penambahan untuk pengenaan pajak karbon bagi subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil.

"Pengenalan terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit (listrtik) dan 23 persen dari transportasi, atau sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia," katanya.

Sesuai amanat Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah saat ini sedang menyiapkan peta jalan kebijakan pajak karbon sebagai komitmen dalam menenkan emisi gas rumah kaca (GRK).

Serta, mencapai target emisi nol karbon atau Net Zero Emission/NZE pada 2060. (*)

Editor : RC 014
Sumber : YouTube METRO TV
Bagikan

Berita Terkait
Terkini