Kabar Bahagia! 6 Aplikasi Pinjol Legal OJK Terancam Ditutup, Cek Daftarnya

×

Kabar Bahagia! 6 Aplikasi Pinjol Legal OJK Terancam Ditutup, Cek Daftarnya

Bagikan berita
Ilustrasi pinjol bangkrut. (Foto: YouTube)
Ilustrasi pinjol bangkrut. (Foto: YouTube)

SINGGALANG - 6 aplikasi pinjol legal yang bakalan terancam ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kok bisa sih? Simak ulasannya berikut ini.

Dalam artikel kali ini, Hariansinggalang.co.id akan membahas 6 aplikasi pinjol legal terancam bangkrut, dan dicabut izinnya oleh OJK.

Melansir dari kanal YouTube Tools Pinjol berjudul "Pinjol Legal Ini Terancam Dicabut Izinnya oleh OJK, Cara Galbay Pinjol OJK" pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Menurut narator, pinjol yang terancam bangkrut buntut dari banyaknya nasabah yang melakukan gagal bayar (galbay) pinjaman online serempak.

Berikut pinjol yang terancam bangkrut

1. Indodana

Perlu Anda ketahui bahwa aplikasi pinjol Indodana tersebut memiliki dua produk. Yakni, fintech pinjaman online, dan PayLater.

Aplikasi pinjol Indodana tersebut merupakan salah satu pinjaman online terbesar di Indonesia.

Lalu, kok bisa terindikasi bakalan bangkrut? Karena TKB90 menurun, dan banyak masyarakat, ataupun nasabah Indodana mengalami kredit macet.

Nah itulah penyebab-penyebabnya pinjol yang terancam bangkrut. Banyak nasabah melakukan kredit macet, atau gagal bayar lebih dari 3 bulan dari awal jatuh tempo sampai dengan 3 bulan ke atas.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Tools Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini