Pasbar - Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat (Pasbar) meringkus inisial ZD (47) di Trans Lubuk Juangan, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur. ZD merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana peredaran ganja.
"ZD kita ringkus di kediamannya, Trans Lubuk Juangan, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Kamis (15/8)
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kediamannya. Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering sebanyak tiga paket besar seberat tiga kilo gram.
"Pelaku merupakan DPO dengan kasus tindak pidana ganja kering sebanyak tiga paket besar, dan telah memiliki laporan polisi tertanggal 5 Maret 2023 lalu, Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan di kediamannya. Rabu (14/8)," katanya
Ia mengatakan, pelaku diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat dan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung meluncur ke tempat kediamannya untuk melakukan penangakapan. Pelaku merupakan DPO kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja kering sejak bulan Maret 2023 yang lalu.
Alhasil, lanjutnya, target berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di badan pelaku dan di rumahnya juga disaksikan Kepala Jorong setempat, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat.Saat di introgasi di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dihadapan petugas dan saksi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.
Petugas berhasil menyita tiga paket besar diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah ember warna putih tutup warna kuning, satu unit handphone merek Oppo warna ungu, satu bungkus narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna Coklat.
Serta barang bukti lainnya, berupa 23 lembar kertas penggulung ganja, satu buah pemantik api gas warna orange, satu buah pemantik api gas warna merah hitam dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (fat)
Editor : Eriandi