Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Mulai Disidangkan, Tujuh Terdakwa Hadir
PADANG -- Kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar mulai disidangkan. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (3/10). Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU ini hadir ketujuh terdakwa dengan mengenakan kemeja putih, yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin. JPU dalam dakwaan menyebutkan, berawal Disdik Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp 18,07 miliar. "Anggaran itu kemudian ditujukan untuk pengadaan empat paket pengadaan," kata JPU.
Editor : Eriandi
Berita Terkait