Kemendikbudristek Himbau Satuan Pendidikan untuk Tidak Sebarkan Video Perundungan di Media Sosial

×

Kemendikbudristek Himbau Satuan Pendidikan untuk Tidak Sebarkan Video Perundungan di Media Sosial

Bagikan berita
Kemendikbudristek Himbau Satuan Pendidikan untuk Tidak Sebarkan Video Perundungan di Media Sosial
Kemendikbudristek Himbau Satuan Pendidikan untuk Tidak Sebarkan Video Perundungan di Media Sosial

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak menyebarkan video terkait tindakan perundungan di lingkungan sekolah, khususnya melalui media sosial.

"Penting untuk tidak membagikan video perundungan yang diterima, baik melalui WhatsApp atau platform lainnya. Selain tidak mendatangkan manfaat, tindakan ini dapat berujung pada masalah hukum," ujar Muhammad Adlin Sila, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek, saat acara Roots Day National 2024 yang dipantau secara daring, Senin (7/10).

Adlin menegaskan bahwa penyebaran konten semacam itu tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat memicu dampak negatif bagi kesehatan mental anak-anak usia sekolah.

"Paparan terhadap konten negatif secara terus-menerus dapat merusak mentalitas dan pikiran, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kesejahteraan fisik, emosional, bahkan sosial di masa depan," tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menghambat penyebaran konten perundungan di dunia maya. Upaya ini juga didukung dengan peningkatan kesadaran di tingkat sekolah.

"Pencegahan perundungan harus melibatkan seluruh elemen sekolah—mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa. Orang tua dan masyarakat juga memegang peran penting dalam mengatasi masalah ini," jelas Adlin.

Sejak 2021, Kemendikbudristek bersama UNICEF telah menjalankan program pencegahan perundungan di lebih dari 33.000 sekolah di seluruh Indonesia, yang mencakup tingkat SMP, SMA, dan SMK di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi. Program ini bertujuan untuk membekali para guru dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk mengatasi perundungan.

Selain itu, Kemendikbudristek juga menyediakan modul "Ayo Atasi Perundungan" yang bisa diakses melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), memungkinkan para guru belajar secara mandiri tentang cara menangani perundungan di sekolah.

"Sejauh ini, sekitar 42.145 guru telah mengakses modul ini. Ini merupakan capaian yang luar biasa," ungkap Adlin.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari perundungan, di mana setiap anak dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut.

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini