PADANG – Aparat Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial S (51) yang diduga mencabuli seorang gadis penyandang disabilitas berusia 23 tahun, berinisial JE.
Penangkapan dilakukan di kawasan Beringin, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Selasa (8/10/2024) pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Defina, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah kakak korban, berinisial MV, memergoki pelaku di dalam kamar adiknya.
Kejadian bermula ketika MV curiga melihat sandal milik S berada di depan rumahnya. Karena curiga, ia mencoba membuka pintu kamar adiknya, namun pintu terkunci dari dalam.
"Setelah beberapa saat, pintu akhirnya terbuka dan MV melihat adiknya hanya terdiam. Ia lantas menanyakan kenapa pintu kamar dikunci, namun korban tidak memberikan jawaban," kata Ipda Yanti pada Rabu (9/10/2024).
Tak lama kemudian, S muncul dari kamar mandi. Saat ditanya oleh MV, pelaku berdalih bahwa ia hanya menumpang buang air kecil di rumah tersebut.Namun, rasa curiga tidak hilang, sehingga MV melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, MS (50). Setelah didesak, akhirnya JE mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh S.
Korban juga mengungkapkan bahwa pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000 setelah melakukan perbuatannya.
Mendengar pengakuan memilukan tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang.
Berdasarkan laporan, polisi segera melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, S telah diamankan dan kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Editor : Rahmat