Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk 3 Pucuk Senpi

×

Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk 3 Pucuk Senpi

Bagikan berita
Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk 3 Pucuk Senpi
Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk 3 Pucuk Senpi

SOLOK KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok melaksanakan pemusnahan barang bukti kejahatan dari berbagai kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar pada Kamis (5/12) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, ganja, senjata tajam, dan tiga pucuk senjata api (senpi), serta barang bukti lainnya.

Kegiatan pemusnahan dimulai pukul 10.30 WIB dan dihadiri langsung oleh Kajari Solok, Andi Metrawijaya beserta jajarannya.

Turut hadir Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, perwakilan Dandim, Kapolres Solok, Kasat Narkoba Polres Solok Kota, BNN Solok, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan.

Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejari Solok, Hamdika, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen untuk berkontribusi secara positif dalam penegakan hukum. "Proses ini sesuai dengan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2014 junto Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 serta Pasal 270 KUHAP. Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," paparnya.

Barang Bukti yang Dimusnahkan:

Narkotika jenis sabu-sabu: Total berat 106,1483 gram

Narkotika jenis ganja: Total berat 8.000,04 gram

Senjata api: 3 pucuk

Senjata tajam: 2 buah pisau

Editor : Rahmat
Bagikan

Berita Terkait
Terkini