Padang -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di BPBD Sumbar terkait pengadaan face shield saat pandemi lalu.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, Senin (23/12) di Padang.
"Ya, proses penyidikan untuk perkara dugaan korupsi BPBD Sumbar dihentikan, karena unsur-unsur tidak terpenuhi," katanya didampingi didampingi Asisten Inteligen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra.
Adapun dijelaskannya, perkara sebelumnya masuk ke tahap penyelidikan pada 3 Juli 2023, yang kemudian pihak BPBD Sumbar dan penyedia sudah dimintai keterangan.
Diketahui, ada dua kontrak dalam pengadaan face shield ini, pertama senilai Rp.2,25 miliar, dan kedua Rp.1,1 miliar, sehingga total dana APBD yang dipakai untuk pengadaan alat pengaman tersebut sebesar Rp.3,4 miliar.
"Setelah diperiksa, nilai kontrak sama. (Face shield) Telah terdistribusi semua dan sudah sesuai dengan dokumen kontrak. Sesuai kebutuhan, tidak ada yang tercecer," ulasnya.Dia menegaskan, penghentian kasus ini memang sudah melalui proses yang panjang, dan memang tidak ditemukan bukti untuk memproses perkara ini lebih lanjut.
"Tidak ada kesengajaan, dan tidak memenuhi unsur. Demi kepastian hukum, kami tak mau menggantung nasib orang, maka perkara ini dihentikan," ujar Fajar.
Atas perkara ini, adapun tim penyidik Kejati Sumbar menyimpulkan, belum ada pemenuhan terhadap mens rea dan juga unsur pada pasal yang disangkakan yaitu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu berupa unsur 'melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi'.
Bahwa disamping belum terpenuhinya terhadap unsur pasal sebagaimana tersebut diatas, dan sejalan dengan bunyi huruf E angka 6 pada Surat Edaran (SE) dari Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Covid-19.
Editor : Eriandi