SOLOK - Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak CPO sawit mentah dengan mengamankan lima orang pelaku dan sejumlah barang bukti terkait pengolahan sawit ilegal.
Penangkapan ini dilakukan di Kelok Batung, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok, didampingi oleh Kasat Samapta dan Kasat Intelkam, bersama dengan personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Resnarkoba, Sat Samapta, dan Provos, melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal berupa penumpukan minyak CPO sawit yang diduga berasal dari Kabupaten Solok Selatan.
Dari informasi yang diperoleh di lokasi kejadian, diketahui bahwa minyak CPO sawit tersebut dikumpulkan dan disimpan di sebuah rumah kayu dengan ukuran 4x3 meter yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara.
Penanggung jawab lokasi penampungan, yang diketahui bernama "Pgl Bokir", berkoordinasi dengan pemilik CPO, Zulkifli, yang mengatur proses pengiriman melalui telepon. Kegiatan penumpukan minyak CPO ini sudah berlangsung selama empat hari dengan melibatkan empat orang pekerja.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polres Solok langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap pekerja dan barang bukti yang ada di lokasi penampungan. Semua pihak yang terlibat telah dibawa ke Polres Solok untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabag Ops Polres Solok.Kelima pelaku yang diamankan adalah:
1. Jumadi, 38 tahun, suku Melayu, sebagai penanggung jawab gudang CPO di Kelok Batung, alamat Rengat, Provinsi Sumatera Utara.
2. Daeng, 45 tahun, suku Minang, sebagai buruh lepas, alamat Pencucian Ladang Padi.
3. Ipul, 34 tahun, suku Minang, swasta, alamat Jorong Lubuk Selasih.
Editor : Rahmat