Tim Kelelawar Polres Agam Gagalkan Transaksi Ganja

×

Tim Kelelawar Polres Agam Gagalkan Transaksi Ganja

Bagikan berita
Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam saat meringkus dua tersangka pengedar daun ganja. (ist)
Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam saat meringkus dua tersangka pengedar daun ganja. (ist)

Agam - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap dua orang yang diduga tengah bertransaksi ganja di kebun sawit di Paraman Bayua, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (21/1) malam.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Herwin, Rabu (21/1) mengatakan kedua tersangka pengedar itu berinisial RS (46) dan DD (27), warga Kabupaten Pasaman Barat dibekuk setelah satu pekan diintai.

"Anggota mengamankan kedua pelaku saat bertransaksi di kebun kelapa sawit di Paraman Bayua, Jorong Batu Hampar, Selasa (21/1) malam," katanya.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua paket besar daun ganja kering dengan berat mencapai dua kilogram dari tangan kedua pelaku.

Ini merupakan hasil tangkapan yang cukup banyak dan kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya. "Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.

Ia menambahkan penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu pekan.

Menurutnya, para pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memilih lokasi yang tersembunyi di sebuah kebun sawit, untuk melakukan transaksi. Selain itu, barang bukti daun ganja juga disembunyikan dengan sangat rapi. "Kami pantau terus pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap saat sedang bertransaksi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ac)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
pekanbaru