Pasbar - Ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) dan honorer kategori R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 mendatangi kantor DPRD Pasaman Barat (Pasbar) pada Kamis (30/1). Mereka berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.
Pantauan Singgalang, rombongan THL mulai berdatangan sekitar pukul 10.00 WIB. Sebanyak 156 orang dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang tersebar di Pasbar hadir untuk mengadukan nasib mereka.
Kedatangan mereka disambut Ketua DPRD Pasbar, Dirwansyah, didampingi Wakil Ketua I Supriyono, Wakil Ketua II Insan Sabri, serta anggota Komisi II DPRD, Nefri Nawawi, Marwazi, dan Yondrizal. Kepala BKPSDM Pasbar, Agusli, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Para tenaga honorer mempertanyakan mengapa mereka tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), padahal mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Beberapa di antara mereka bahkan sudah bekerja selama dua, lima, hingga sembilan tahun.
Efriweldi, seorang tenaga kesehatan dari Puskesmas Sungai Aur, mengungkapkan kekecewaannya. Ia dan rekan-rekannya tidak terdata di BKN, sehingga mereka harus mengikuti seleksi CPNS 2024. Namun, akibat keputusan tersebut, mereka kini terancam tidak bisa melanjutkan pekerjaan.
Para tenaga kesehatan ini semakin khawatir karena berdasarkan surat edaran dari Pemda, sebanyak 156 THL akan diberhentikan pada 10 Februari 2025. Mereka berharap bisa tetap bekerja, meskipun sebagai tenaga sukarela, dan meminta agar data mereka segera dimasukkan ke dalam sistem BKN.Pada pukul 13.00 WIB, giliran honorer kategori R2 dan R3 yang datang ke gedung DPRD. Mereka juga meminta kepastian status mereka.
Honorer R3 adalah mereka yang tidak mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK di berbagai sektor, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis. Sebagian dari mereka saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu dan berharap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Menurut mereka, ada peluang untuk pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang memiliki kinerja baik dan telah lama mengabdi.
Hingga pukul 16.00 WIB, audiensi di DPRD masih berlangsung. Salah satu anggota Komisi II DPRD Pasbar, Nefri Nawawi, menyatakan pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai permasalahan ini. (fat)
Editor : Eriandi