Baca juga: SPBA Cabang Ombilin Berbagi Berkah Ramadhan
Putusan majelis hakim lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Arief Hidayat dan Laras Iga Mawarni menuntut terdakwa penjara 15 tahun.
Editor : Eriandi
Mamak Rumah Bunuh Sumando Dihukum Penjara 12 Tahun

SAWAHLUNTO -Terdakwa Sofyan Hadi, 58 tahun, pembunuh Rudi Hartono di Dusun Tengah Sawah, Desa Silungkang Duo, Sawahlunto dihukum penjara 12 tahun. Putusan itu bacakan Ketua Majelis Hakim Nadia Yusrisa Adila dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Selasa (18/3). "Menyatakan terdakwa Sofyan Hadi telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 338 KUHPidana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Nadia Yusrisa Adila. Majelis hakim juga mengemukakan pertimbangan hukumnya dalam putusan itu. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa telah meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Pertimbangan meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan menyerahkan diri kepada kepolisian.
Berita Terkait