Presiden Prabowo akan menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan Perpres tersebut sebagai upaya pemerintah melindungi 2,7 juta hektare sawah guna mencegah alih fungsi lahan di 12 provinsi.
Ke-12 provinsi itu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan beberapa daerah yang lumbung pangan.
Nanti, setelah Perpres selesai, dibentuk tim terpadu untuk mengimplementasikan Perpres di lapangan. Lalu tim akan memperkuat lahan persawahan menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan sawah yang dilindungi ini mencegah agar lahan tidak dialihfungsikan menjadi berbagai macam bangunan, seperti untuk industri dan permukiman.
Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh digunakan untuk pembangunan, termasuk program 3 juta rumah.Dia menyadari banyak program yang membutuhkan lahan, seperti 3 juta rumah. Di sisi lain, pembelian lahan yang murah biasanya dari sawah. Hal itu yang menurutnya harus ditertibkan.
Soal berubah fungsinya persawah tidak hanya di 12 provinsi itu saja. Sumatera barat khususnya Padang juga mengalami hal yang sama. Banyak persawahan yang berubah fungsi menjadi perumahan. Padahal pemerintah setempat sejak jauh-jauh hari sudah memperketat izin perubahan fungsi lahan persawahan.
Dari total 4.341 hektare lahan sawah yang ada di Padang, hanya 2.500 hektar yang dapat dipertahankan hingga tahun 2030.